Undang Undang Baru di Indonesia
Akhirnya kita mengetahui kalau Indonesia telah menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
RUU ITE yang telah lama ditunggu-tunggu kehadirannya, disetujui pemerintah dan DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR/MPR, Selasa (25/3). Dari pemerintah, rapat dihadiri Menteri Komunikasi dan Informatika, Moh Nuh, dan Menteri Hukum dan HAM, Andi Matalatta.
Pasal 27
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang
yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan,
materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan
mencemari nama baik, memeras dan mengancam.
Berarti tidak ada lagi upload upload mp3 multiply, SDSB online, ngedit ngedit poto Artis dan orang ternama
Pasal 28
Denda Rp 1 miliar dan enam tahun penjara bagi orang
yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan,
sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan
menimbulkan kebencian dan permusuhan antarkelompok.
Berarti tidak ada lagi blogger blogger yang ngomong ngasal, tidak ada lagi scam scam yang asal usul nya diketahui.
Pasal 30
Denda Rp 600-800 juta dan penjara 6-8 tahun bagi orang
yang memasuki komputer atau sistem elektronik orang
lain, menerobos, sampai menjebol sistem pengamanan.
Setelah ini tidak akan ada lagi orang mencuri password, melakukan sniffing di LAN, karena resiko nya lumayan
Pasal 31
Denda Rp 800 juta dan penjara 10 tahun bagi orang yang
menyadap informasi elektronik atau dokumen elektronik
di komputer atau sistem elektronik –mengubah maupun
tidak dokumen itu.
Setelah ini tidak ada lagi aktivitas sniffing, data, nyolong wifi orang ?
Pasal 32
Denda Rp 2-5 miliar dan penjara 8-10 tahun bagi orang
yang mengubah, merusak, memindahkan, dan
menyembunyikan informasi atau dokumen elektronik.
Bagi yang suka nge deface deface, kalau ketahuan, nah ini akibat nya…. kalau nyuri file dari LAN dan ketahuan ini juga akibat nya.
Pasal 34
Denda Rp 10 miliar dan penjara 10 tahun bagi orang
yang memproduksi, menjual, mengimpor,
mendistribusikan, atau memiliki perangkat keras dan
lunak sebagaimana di Pasal 27-34.
Sumber: RUU ITE
Nah ini kalo ketahuan mengupload software bajakan ke host tertentu dan saling mendistribusikan nya…
Satu tantangan orang IT, semoga kita bisa menjadi ngga keliatan dari semua Aktivitas kita, sehingga kita ngga terjerat hukum tersebut…. ( mari berfikir… )



saya tak setuju. boleh saja di lakukan pemblokiran. but tolong di dibuat lebih detail. mengenai “pelanggaran asusila” ada website yang tak ada “pelanggaran asusilanya but di blokir.
download dimana?
saya ingin belajar setiap undang0-undang yang ada di indonesia mohon dengan itu saya perlukan berbagai kumpulan undang-undang yang baru dan dapat dengan mudah.
saya akan sangat setuju kalau penegakan UU bukan sekedar untuk mempertegas larangan tapi pemerintah perlu membangun atau membina komunitas-komunitas IT, sehingga kelihatan kemajuan IT bangsa kita dengan diberdayakannya para programmer membuat software-software gratis. Kalau perlu diperingkat software per kategori, sehingga menjadikan kebanggaan bagi pembuat juga. akan ada persaingan positif antar kreator-kreator di bangsa kita. jadi bukan nilai jualnya lagi yang dicari tapi cobalah saling membanggakan dalam menggunakan software orang lain walaupun diedar gratis.
saya pun bangga kalau saya mampu buat software, lalu saya edar gratis. kemudian daerah lain pun turut menggunakannya. Apalagi atas nama pemerintah daerahnya yang umumkan bahwa telah menggunakan software saya.
Selanjutnya peranan pemerintah alangkah baiknya menganjurkan penggunaan software gratis, kalau perlu setiap software gratis dapat dengan mudah diperoleh dari link resmi pemerintah. khan banyak software gratis. jangan karena hanya bisanya yang sudah pernah dipakai tapi ternyata bajakan, harusnya dikembangkan adalah mau belajar, makanya pelatihan untuk aparat pemerintah pun perlu. Tapi menyangkut jasa, harus bayar dong…..
wah sama bahan postingannya.
abisan lagi ngetrend seh UU ITE ini
banyak blogger yang mosting tentang ini
mantap
tidak, ada tindakan nyatanya………….kayak gertakan saja …..sekarang ini banyak yang punya software bajakan, aplod mesum dsb.
saya membutuhkan impormasi undang undang yang baru dan ingin dan mendapatkanya dengan mudah mohon di bantu